Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha bukan hanya membutuhkan perencanaan teknis yang baik, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas melalui kepemilikan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah). SIPA adalah izin resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pihak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengurusan SIPA wajib dilakukan agar pengambilan air tanah tidak melanggar hukum dan tidak merusak keseimbangan lingkungan.
Dasar Hukum Pengurusan SIPA
Beberapa regulasi utama yang mengatur tentang pengusahaan air tanah dan pengurusan SIPA antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pemanfaatan air harus dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan izin.Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengusahaan sumber daya air, termasuk air tanah.Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Konservasi Air Tanah.Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022
tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, yang menjadi acuan teknis dalam proses perizinan SIPA, termasuk tahapan, dokumen yang dibutuhkan, dan syarat teknis lainnya.
Ketentuan Pengurusan SIPA
Untuk mendapatkan SIPA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, antara lain:
- Identitas dan legalitas pemohon (badan usaha/perorangan)
- Dokumen perizinan usaha seperti NIB, NPWP, Akta Perusahaan
- Izin lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
- Dokumen teknis air tanah, seperti laporan geolistrik, sumur pantau, dan uji pemompaan (pumping test)
- Peta lokasi dan koordinat sumur
- Surat pernyataan
- pemanfaatan air tanah sesuai peruntukan
Setiap permohonan SIPA diajukan menggunakan formulir standar (dokumen ISO) dan harus dilengkapi lampiran administrasi sesuai pedoman dari Kementerian ESDM.
Sanksi Jika Tidak Mengurus SIPA
Pengambilan air tanah tanpa SIPA dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Selain itu, kegiatan tanpa izin juga berisiko dihentikan secara paksa oleh pihak berwenang.
Solusi Aman: Gunakan Jasa Profesional
Agar proses pengurusan SIPA berjalan lancar dan sesuai hukum, sebaiknya dilakukan bersama penyedia jasa yang berpengalaman. CV Wahyu Mahkuto Romo siap membantu Anda mulai dari konsultasi, survei teknis, pengumpulan dokumen, hingga terbitnya izin SIPA resmi dari instansi terkait.
📞 Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS dan info lengkap pengurusan SIPA