SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memanfaatkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya. Namun, untuk dapat mengurus SIPA, ada sejumlah perizinan pendukung dan dokumen legalitas yang harus dimiliki terlebih dahulu. Tanpa dokumen-dokumen ini, proses pengajuan SIPA tidak dapat diproses oleh instansi terkait.
Berikut ini adalah jenis-jenis perizinan yang harus disiapkan sebelum mengajukan SIPA:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah di mata hukum dan menjadi dasar utama untuk mengajukan perizinan lainnya, termasuk SIPA.
2. NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan diperlukan sebagai bukti bahwa badan usaha Anda telah terdaftar dalam sistem perpajakan nasional. Dokumen ini menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan izin.
3. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Dokumen ini menunjukkan legalitas dan struktur organisasi perusahaan. Akta yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi landasan hukum keberadaan usaha yang mengajukan izin SIPA.
4. Perizinan Lingkungan (UKL-UPL / SPPL / AMDAL)
Sebelum dapat memanfaatkan air tanah, usaha Anda harus memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan skala kegiatan.
- SPPL: untuk usaha dengan risiko rendah.
- UKL-UPL: untuk kegiatan dengan dampak lingkungan terbatas.
- AMDAL: untuk usaha berskala besar dan berdampak signifikan.
Izin lingkungan ini menjadi prasyarat mutlak karena penggunaan air tanah berhubungan langsung dengan aspek ekologi dan konservasi.
5. Izin Lokasi atau Bukti Kepemilikan Lahan
Pemohon SIPA harus menyertakan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan tempat sumur akan dibangun. Dokumen ini bisa berupa sertifikat tanah, perjanjian sewa, atau surat pernyataan dari pemilik lahan.
6. SIPB (Surat Izin Pengeboran), Jika Sumur Belum Ada
Jika sumur air tanah belum dibangun, maka pemohon wajib lebih dulu mengurus SIPB sebagai izin eksplorasi/pengeboran. Setelah sumur selesai dan diuji, barulah proses pengajuan SIPA bisa dilanjutkan.
Mengapa Penting Memiliki Semua Dokumen Ini?
Kelengkapan perizinan menunjukkan bahwa usaha Anda mematuhi regulasi dan pedoman tata kelola sumber daya air. Dengan memiliki dokumen legal yang lengkap, proses pengurusan SIPA akan lebih lancar, cepat, dan menghindari penolakan dari instansi pemberi izin.
Butuh Bantuan? Percayakan pada Ahlinya
CV Wahyu Mahkuto Romo siap membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen dan perizinan yang dibutuhkan untuk mengurus SIPA secara legal, efisien, dan profesional.
✅ Konsultasi lengkap
✅ Pendampingan dokumen
✅ Proses resmi dan sesuai regulasi
✅ Didukung tenaga ahli teknis dan hukum